orang pribadi yang menggunakan jasa konstruksi bangunan, apakah wajib memotong pph final atas transaksi tersebut? kalau iya dasar hukumnya apa ya?
Cara Pembayaran atau penyetoran PPh atas jasa konstruksi yang bersifat final : (Pasal 5 ayat (1) PP 51 TAHUN 2008) Dipotong PPh Final, pada saat pembayaran, jika Pengguna Jasa adalah Pemotong Pajak; Disetor sendiri oleh Penyedia Jasa, jika pengguna Jasa bukan Pemotong Pajak
HALIMATUSSADIAH