Izin nanya mas/mbak. Apabila WP tidak/terlambat lapor realisasi insentif PPh 22 Impor PMK-9 apakah ada konsekuensi tidak berhak mendapatkan fasilitas tersebut? Kalau saya baca ngga ada ketentuannya ya. Mohon bantuannya
halo mba sesuai PMK 9 memang tidak disebutkan kalo tidak dapat memanfaatkan. tapi klausulnya adalah harus menyampaikan laporan realisasi untuk penegasan bisa ke KPP ya
MUHAMMAD INDRA PRASETYO