terkait kompensasi LB PPN ke masa pajak berikutnya apakah ada aturan sampai masa pajak apa?
apabila SPTnya normal hanya bisa kompensasi ke masa pajak berikutnya, apabula SPTnya pembetulan bisa kompensasi ke masa pajak saat dilakukan pembetulan atau masa pajak berikutnya, kententuannya ada dilampiran per29/2015 mas
FADHIL DWI YULIAN