Perusahaan jasa konstruksi seharusnya dipotong pph final jasa konstruksi tapi si pemotong maunya motong pph 23. Gimana?
Dijelaskan sesuai ketentuan aja sepanjang pekerjaan yg dilakukan masuk dalam pengertian pekerjaan konstruksi ada di lampiran Peraturan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) Nomor 02 Tahun 2011 maka dikenakan PPh final jasa konstruksi.
NIKEN PRATIWI