apakah nama saya (selaku direktur) tercatat dalam 1 PT dan 1 CV bisa di katakana PT dan CV saya tergolong dalam perusaan afiliasi ?
normatif aja yaa Klau sesuai dengan pmk 213/2016, pihak afiliasi adalah pihak yg mempunyai hubungan istimewa dengan wajib pajak. Nahh hubungan istimewa bisa pakai uu pph
ANDREW BENJAMIN SIHOMBING