keterangan ID Billing PPh 21 DTP tidak sesuai dgn peraturan, kemudian dilakukan pembetulan atas pelaporan DTP nya, apakah SPT PPh pasal 21 harus dilakukan pembetulan juga, mas/mba?
Karena kode billingnya ganti, maka mengakibatkan NTPN yang diisi di ESPT PPh 21 ganti juga, maka seharusnya juga pembetulan SPT PPh 21.
MUHAMMAD ANDY RIANO