Izin tanya mas/mba. Untuk ketentuan SE-37/PJ.43/1998 tentang PPh atas Jasa Pemakaian Gudang/Lapangan Penumpukan di Lingkungan Pelabuhan apakah masih berlaku? WP menerima jasa storage charge (menyimpan container di area Cilincing) di luar lini 1 dan 2 sebagaimana dimaksud pada SE-37/PJ.43/1998. Jika masih berlaku untuk PPh nya dikenakan PPh 4(2) sebesar 6% sesuai SE atau 10% ya, Mas/Mba? Terima kasih
Jadi begini, SE itu sifatnya hanya penegasan saja. Kalau masuk lini 1 dan 2 bukan masuk pengertian sewa tanah dan/atau bangunan, tapi masuk jasa pelayanan kepelabuhan pph 23, tarif 2%. Jika di luar lini 1 dan 2, maka bisa jd objek pph final sewa atas tanah dan/atau bangunan. Tarif PPh Final sewa tanah bangunan 10%.
AGUNG NUGROHO