npwp gabung, suami pegawai dan istri kerja di 2 pemberi kerja ( 2 2 nya bukan pekerjaan bebas), input di spt tahunannya gimana? Udah ga dilapor sebagai final kan punya si istri?
kalo lebih dari 1 pemberi kerja betul ga dilapor sebagai final, nanti diinput akumulasi penghasilannya di penghasilan sehubungan dengan pekerjaan
CLAUDYA ROULI GULTOM