Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

Kapal tangkel dulu saat impor tidak dipungut PPN, ini kapal sudah 5 tahun dan mau dijual ke luar negeri, terutang ppn dan pph kan ?


Jawaban

atas penghasilan dari penjualan aset ke wp luar negeri bukan objek pph pasal 26 jd tidak dipotong pph pasal 26. untuk ppnnya, karena kapal merupakan aset dari WP, maka atas penyerahanya, selama memenuhi Yang menyerahkan sudah dikukuhkan sebagai PKP, Aktiva yang diserahkan adalah aktiva yang mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha, dan Aktiva yang diserahkan adalah bukan berupa sedan dan station wagon, kecuali apabila sedan atau station wagon tersebut merupakan barang dagangan atau dis

ARINI LUTHFAKA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

F U B V S
X L L B᠎ N