Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

misal omset sudah lebih 4,8 tapi dikukuhkan PKPnya telat dari seharusnya, pm sebelum PKP bisa dikreditin kan?


Jawaban

bisa, 80% dari yang seharusnya dipungut lebih lanjut dan contoh kasus bisa cek PMK-18/2021

CLAUDYA ROULI GULTOM

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

D K E I R
H᠎ S W E N