Mas/mba izin tanya Pada PMK 89/2020 pemberitahuan yg dimaksud Pasal 7 ayat (1), apakah bisa via DJP Online? atau saluran lain?
Untuk pemberitahuan secara elektronik melalui saluran tertentu, biasanya dari menu iKSWP DJP Online. Bila belum tersedia, maka sesuai pasal 9 ayat (2), silakan sampaikan pemberitahuan secara tertulis ke KPP tempat PKP terdaftar menggunakan contoh format yg ada di Lampiran secara langsung, email, pos, atau ekspedisi
WIDYANIAR SEVTI MAHARANI