perusahaan kami adalah perusahaan kawasan berikat, kemudian ada pemasukan barang dari supplier yang kemudian dibuatkan dokumen BC 4.0, namun 1 dokumen BC 4.0 ini terdiri dari beberapa invoice dan surat jalan, untuk pembuatan faktur pajaknya apakah cukup 1 faktur pajak atau beberapa faktur pajak sesuai dengan surat jalannya?
untuk pemasukan barang dari tlddp ke kawasan berikat, ada kewajiban untuk membuat fp sesuai pasal 21 pmk 65/2021. saat pembuatan fp tetap mengacu ke kaedah umum, pasal 69 pmk-18/2021.
EVARISTA ANGELINA LINGGA