“saya mau tanya ketentuan perpajakan terkait sponsorship jadi saya memberikan sponsor berupa uang tuanai untuk suatu kegiatan kemudian ada timbal balik berupa promosi sebagai gantinya jika seperti itu bisa dikenakan PPh 2% atas jasa promosi atau 15% atas penghargaan atau hadiah ya? mohon diinfokan peraturan perpajakan terkaitnya” ini dijawab bagaimana ya?
minta wp untuk mengklasifikasikan transaksinya, normatif sesuai pmk-141/2015, atau penghargaan/hadiah sesuai PER-11/PJ/2015
DIAN RAHMAWATI