Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

#69Q ; Apabila pemilik saham perusahaan kita (badan di korea) mengalihkan seluruh sahamnya ke badan di korea juga. Perpajakan yang dukenakan dalam hal teraebut apa saja?


Jawaban

<WRAP> #69A: nanti dikenakan PPh Pasal 26 atas penjualan saham yang dilakukan WPLN mbak. tarifnya 20% x Perkiraan Neto Perkiraan Neto

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Y U R​ O​ R
O G Y W L