#69Q ; Apabila pemilik saham perusahaan kita (badan di korea) mengalihkan seluruh sahamnya ke badan di korea juga. Perpajakan yang dukenakan dalam hal teraebut apa saja?
<WRAP> #69A: nanti dikenakan PPh Pasal 26 atas penjualan saham yang dilakukan WPLN mbak. tarifnya 20% x Perkiraan Neto Perkiraan Neto