Saya mendapatkan surat keterangan PP 23 dari lawan transaksi, apakah saya tetap potong mereka pph 23? sebelum dapat surat itu, Kami biasanya memotong pph 23.
jika lawan transaksi memberikan sket pp 23 , untuk transaksi pemotongan maka dipotong pph final dengan tarif 0,5% sesuai pp 23 tahun 2018. bukan dipotong pph pasal 23 lagi ya..
EVARISTA ANGELINA LINGGA