Aspek PPN dan PPh terhadap penghasilan atas denda keterlambatan pembayaran bagaimana ya?thx
info dr WP, atas denda tersebut tidak mempengaruhi harga PPh: langsung masuk ke SPT Tahunan sbg penghasilan lainnya PPN: tidak terutang karna yg diserahkan uang, uang bukan objek PPN
WIHANDOKO WIHANDONO