Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

perusahaan A bertransaksi dengan perusahaan B. Perusahaan A ini merupakan cabang yang PPNnya dipusatkan. perusahaan B menyerahkan JKP dengan FP NPWP Pusat. kalau untuk pemotongan pph pasal 23nya diinput npwp siapa ?


Jawaban

untuk PPN nya pakai NPWP pusat di fakturnya karena wp pemusatan PPN. untuk bukti potong pphnya berdasarkan PER 05/PJ/2021 pasal 6 ayat 7 terutang di cabang karena penandatangan kontraknya dilakukan oleh cabang

ARINI LUTHFAKA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

S​ X Y​ O D
V V T H C