perusahaan A bertransaksi dengan perusahaan B. Perusahaan A ini merupakan cabang yang PPNnya dipusatkan. perusahaan B menyerahkan JKP dengan FP NPWP Pusat. kalau untuk pemotongan pph pasal 23nya diinput npwp siapa ?
untuk PPN nya pakai NPWP pusat di fakturnya karena wp pemusatan PPN. untuk bukti potong pphnya berdasarkan PER 05/PJ/2021 pasal 6 ayat 7 terutang di cabang karena penandatangan kontraknya dilakukan oleh cabang
ARINI LUTHFAKA