tax amnesty, ada harta yg belum diungkap. Mau ikut pas final. Dapat sp2dk
OBJEK PAJAK (Pasal 2 PER-23/PJ/2017) 1. Harta yang belum atau kurang diungkapkan dalam Surat Pernyataan dan Wajib Pajak telah memperoleh Surat Keterangan 2. Harta yang belum dilaporkan dalam SPT PPh bagi Wajib Pajak yang tidak menyampaikan Surat Pernyataan sampai dengan periode pengampunan pajak berakhir Catatan: sepanjang Direktur Jenderal Pajak belum menemukan data dan/ atau informasi mengenai Harta dimaksud
FRISKA SALSABILA