pada e-bupot online ada keterangantidak memiliki akses sperti gambar berikut. Mengapa ya kak?(tidak ada ebupot, ada tulisan anda tidak memiliki otoritas untuk mengakses menu ini)
PM, dipandu untuk centang e-Bupot PPh Pasal 23/26 pada aktivasi fitur layanan
RIGAR TABAH PRIMADANA