wp menyerahkan tanah/bangunan ke bank sebagai agunan. Apakah dikenakan ppn?
Dijelaskan Normatif, bisa masuk ke penyarahan krn suatu perjanjian, 3 syarat harus diberitahukan bahwa yg diserahkan adl bkp/jkp, dilakukan di dalam daerah pabean dan penyerahan dlm rangka kegiatan usaha atau pekerjaan. Saran penegasan ke kpp
FIDHIA RETNO SAFITRI