Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

SKB per-01/2011, skb pusat bisa dipakai untuk cabang ?


Jawaban

kalau dilihat dari persyaratan yang ada di pasal 3 PER-1/PJ/2011, memang kemungkinan hanya npwp pusat yang bisa mengajukan SKB per 01/2011. harusnya atas SKB pusat bisa digunakan juga bagi cabangnya. namun secara ketentuan dalam per-1/2011 maupun per 21/2014 tidak ada yang menyebutkan demikian

RIZKIANTO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

U V C D L
I L D᠎ U Z