Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

fp hilang, bisa melakukan pembetulan spt untuk dikreditkan ?


Jawaban

Bisa, sepanjang memang ada data-data FP tersebut dan belum dilakukan pemeriksaan

RIZKIANTO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

J E P P C
R O​ A I F