Sesuai 239/PMK.03/2020 pasal 7 ayat 2 Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri yang menerima atau memperoleh imbalan dari Pihak Tertentu atas penyerahan jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang diperlukan dalam rangka penanganan pandemi COVID-19, diberikan pembebasan dari pemotongan PPh Pasal 21. Dan jika WP OP tersebut selain menangani covid ybs juga menangani pasien umum, untuk perhitungan tarif progresifnya bagaimana ya mas/mba?
seharusnya digabung, karena sama2 merupakan penghasilan tidak final dan berasal dari pemberi kerja yang sama. namun, karena tidak diatur secara spesifik di pmk 239, silahkan konfirmasi/minta penegasan ke AR ya
EVARISTA ANGELINA LINGGA