Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

.Jika dalam 1 tahun itu perusahaan ada hutang pinjaman dan ada deposito juga, dimana pasti ada beban bunga pinjaman dan beban bunga deposito, untuk beban bunga deposito kan dikoreksi, nah yang saya tahu jika perusahaan mempunyai deposito dan pinjaman, beban bunga pinjaman tidak bisa dibebankan semua apakah benar?


Jawaban

mengenai biaya pinjaman yang dapt dikurangkan oleh badan dalam penghitungan PPH ada diatur di pmk 169/2015 pasal 3. Besarnya biaya pinjaman sesuai dengan perbandingan utang dan modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) yang dapat diperhitungkan dalam menghitung penghasilan kena pajak. selain itu juga wajib memperhatikan ketentuan Pasal 6 dan Pasal 9 UU PPh.

EVARISTA ANGELINA LINGGA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

G F L P N
V W F K S