terkait pemeriksaan tujuan lain berupa pencocokan data dan/atau alat keterangan nanti produk hukum dari pemeriksaannya apa ya mas/mba?
di pmk-17/2013, tidak ada disebutkan dengan jelas produk hukum pemeriksaan tujuan lain, hanya sampai pembuatan LHP. tidak seperti pemeriksaan kepatuhan wp, penyelesaian pemeriksaan dengan menerbitkan skp. oleh karena itu silahkan konfirmasi ke kpp
EVARISTA ANGELINA LINGGA