Bila pegawai mendapat fasilitas DTP kemudian berhenti/keluar dr perusahaan. Setelah dihitung ulang ternyata ada kelebihan potong PPh 21.. apakah diberikan pengembalian atau tidak?
LB yang muncul karena DTP tidak dikembalikan dan tidak bisa dikompensasikan perusahaan, untuk pengisian pada SPT Masa PPh 21 diarahkan konsultasi ke KPP.
MAYANG DIAH RAHMASARI