Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

#53Q: saya ada akun Research & Development, yang saya amortisasi setiap tahun. apakah biaya amortisasi tsb dapat dibiayakan dalam SPT Badan?


Jawaban

#53A: amortisasi dapat dibiayakan mengurangi penghasilan neto di SPT Tahunan. tapi untuk metode dan nilai amortisasi yg dapat dibiayakan harus sesuai UU PPh dan PMK 248/2008 mas. kalo masih lanjut PM ya mas

ALVI FARIZAL

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

G E N S N
Z G P​ I D