Saya memiliki pertanyaan seputar aplikasi ebupot unifikasi, mohon solusinya. Perusahaan kami mengadakan undian berhadiah yang telah mendapatkan izin dengan Kep nomor 435/HUK-UND/2021 (terlampir). Dalam keputusan tersebut tercantum bahwa penyerahan hadiah dipungut PPh oleh penyelenggara undian berdasarkan PP nomor 132 tahun 2000. Pasal 1 dan pasal 2 PP nomor 132 tahun 2000 mengatakan bahwa pemotongan dilakukan sebesar 25% dan bersifat final. Berdasarkan Berita Acara Pengundian Hadian nomor 18
Di aplikasi nya memang untuk PPh unifikasi (4 (2). 15, 22, 23) memang hanya tersedia NPWP dan NIK ya mas. Dan NIK tersebut jg tervalidasi. Untuk menjawabnya seperti apa bisa diarahkan ke KPP saja mas.
MUHAMAD ROIHAN