mau bertanya ini kan wp nya kan udah berakhir pp 23 nya, tapi omsetnya ini masih dibawah 4,8M kan kak, ini tetap dikenakan tarif umum sesuai uu pph kan ya kak? ini apakah ada peraturannya kak yg dikenai tarif umum ini?
Pasal 9 PMK-99/PMK.03/2018
NATALIA KRISWINANDAR