perusahaan saya sewa apartemen. unit apartemen tsb adalah milik perorangan WNA yang dikuasakan kepada WNI. atas transaksi tsb saya harus potong ke WNA atau orang yang diberikan surat kuasa? Dipotong PPh Apa ya?.
Pemotongan PPh Final pasal 4 ayat 2. a.n. pemilik tanah/bangunan,
MUHAMMAD INDRA PRASETYO