Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

perusahaan saya sewa apartemen. unit apartemen tsb adalah milik perorangan WNA yang dikuasakan kepada WNI. atas transaksi tsb saya harus potong ke WNA atau orang yang diberikan surat kuasa? Dipotong PPh Apa ya?.


Jawaban

Pemotongan PPh Final pasal 4 ayat 2. a.n. pemilik tanah/bangunan,

MUHAMMAD INDRA PRASETYO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

A T F X G
Y V A C M