Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

Apabila perusahaan hampir pailit dan meninggalkan utang, asset harta sudah nol. atas utang usaha tersebut dapat penghapusan. penghapusan utang usaha itu apakah merupakan penghasilan? dan dikenakan pajak kah?


Jawaban

Pembebasan utang oleh kreditur dianggap sebagai penghasilan bagi debitur. Keuntungan karena pembebasan utang, kecuali sampai dengan jumlah tertentu yang ditetapkan dengan PP adalah objek pajak. Atas penghasilan yang diperoleh debitur berupa keuntungan karena pembebasan utang yang merupakan Utang Debitur Kecil dari bank atau lembaga pembiayaan , dikecualikan sebagai Objek Pajak (Pasal 3 ayat (1) PP 130 TAHUN 2000).

NIKEN PRATIWI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Z G᠎ L W U
V C C K N