kami ada transaksi dengan pihak ketiga, namun invoice tersebut dibayarkan dulu oleh pihak kedua, invoice atas nama pt kami11:14disini pihak kedua melakukan reimbursement kepada kami,apakah kami harus memotong pph 26 tsb? atau seharusnya pihak kedua yang memotong transaksi nya atas royalti dari software di singapur
sesuaikan dengan kontraknya
ELLY KUSUMAWARDANI