Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

Perusahaan kami mempekerjakan orang asing yang berada dipakistan dan rencana kami akan membayarkan gaji dari gaji tersebut pph apakah yang harus dipotong? apakah pph 26? dan apakah ada perjanjian antara pakistan - indonesia yan mengatur mengenai penghasilan ini? tidak memiliki NPWP atau KITAS dan tidak datang ke indonesia, melainkan bekerja wfh dari pakistan


Jawaban

Sepanjang tidak menjadi SPDN maka potong PPh 26. Untuk PPh 26 ada P3B Indonesia-Pakistan, terkait pekerjaan bebas sesuai dengan article 15

MUHAMMAD ANDY RIANO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

D J J B Q
B᠎ T Q R H