WP OP mendapat dividen kemudian mau investasikan dg membeli properti berupa rumah tempat tinggal. Apakah diperbolehkan? di pmk 18/2021 pasal 35 ayat 2 disebutkan investasi pada properti dalam bentuk tanah dan/atau bangunan yang didirikan di atasnya; Kemudian di laporan realisasi djp online pilih yg mana ya, Kak? mengingat ada lebih dari satu pilihan untuk properti tanah/bangunan
Halima Tussadiah, [07.09.21 11:04] sebenernya gak diatur detail terkait boleh gak kalau investasi tanah dan atau bangunannya berupa rumah tempat tinggal atau gak Halima Tussadiah, [07.09.21 11:05] sepanjang memang diinvestasikan dalam bentuk tanah dan atau bangunan seharusnya sih boleh boleh aja
HALIMATUSSADIAH