tentang PER-07 PJ 2021 pasal 12 ayat 4 perihal seilish atas nilai impor. Dimana pada point b.1 disebutkan bahwa “dibayarkan oleh PKP Pemilik Barang” bagaimana cara pembayarannya? Apakah ada kode MAP khusus?
Tetap menggunakan KAP dan KJS biasa, 411212-100
FITRI SETYANING PRATIWI