Apakah Suket PP 23 milik pusat berlaku juga untuk cabang atau apakah cabang tetap perlu mengajukan Suket PP 23?
Masing-masing, tapi kalo cek di pp 23 2018, pmk 99 2018 dan se 46 2020 gaada yang eksplisit bilang. Cuma karena baik di pmk 99 2018 dan di pasal 9 pp 23 2018 gadipisahkan, harusnya masing2 sih. Pun di format suket pp 23 itu ada kolom npwp, npwp cabang dan pusat kan beda ya even cuma 1 digit di belakang
CLAUDYA ROULI GULTOM