Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

terkait pengkreditan faktur pajak masukan. Apabila ada transaksi pembelian tiket pesawat untuk perjalanan dinas, namun atas biaya tsb bukan sebagai beban namun sebagai allowance. Atas invoice tersebut Faktur Pajak nya boleh dikreditkan tidak ya?


Jawaban

Normatif aja mba dikembalikan ke Pasal 9 untuk ketentuan pengkreditannya, dan pasal 9 ayat (8) untuk yang tidak dapat dikreditkan. UU Cika Pasal 112

AHMAD ALI MURTADHO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

O R A B P
I F H H N