Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

lalu bagaimana pendapat anda terkait dengan peraturan di SE 24 tahun 2018 di point 5 mengenai price protection


Jawaban

Halima Tussadiah, [07.09.21 10:28] di point A dijelaskan dalam perikatan transaksi jual beli, Penjual dapat memberikan imbalan berupa kompensasi sehubungan dengan transaksi jual beli dalam bentuk uang, barang, dan/atau pengurang kewajiban untuk menanggung risiko atas terjadinya fluktuasi harga, keterlambatan pengiriman barang, atau program penjualan tertentu atas perintah Penjual. Halima Tussadiah, [07.09.21 10:28] berbeda dengan subsidi yg sebelumnya bapak/ibu jelaskan karena sebelumnya ba

HALIMATUSSADIAH

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

W C D D᠎ R
R Y R H D