lalu bagaimana pendapat anda terkait dengan peraturan di SE 24 tahun 2018 di point 5 mengenai price protection
Halima Tussadiah, [07.09.21 10:28] di point A dijelaskan dalam perikatan transaksi jual beli, Penjual dapat memberikan imbalan berupa kompensasi sehubungan dengan transaksi jual beli dalam bentuk uang, barang, dan/atau pengurang kewajiban untuk menanggung risiko atas terjadinya fluktuasi harga, keterlambatan pengiriman barang, atau program penjualan tertentu atas perintah Penjual. Halima Tussadiah, [07.09.21 10:28] berbeda dengan subsidi yg sebelumnya bapak/ibu jelaskan karena sebelumnya ba
HALIMATUSSADIAH