saya mau tanya, untuk domain apakah termasuk dalam jasa yang dipotong pph 23? transaksi badan dengan badan
Kalau masuk definisi jasa penyediaan tempat. dan/atau waktu dalam media masa, media luar ruang atau media lain untuk penyampaian informasi, dan/atau jasa periklanan, kena pph 23
FITRI SETYANING PRATIWI