pph 23 atas reimbursement. Jadi ada vendor A yang digunakan vendor B untuk membantu jasa translasi dokumen. Vendor B menagihkan invoice jasa tersebut pada perusahaan wp dalam bentuk reimbursement. Vendor A menerbitkan invoice dan faktur pajak atas nama vendor B atas jasa translasi tsb. Apakah perusahaan wp masih harus memotong pph atas vendor A? Atau atas vendor B?
atas transaksi ini yg melibatkan pihak ketiga. DPP yang digunakan oleh perusahaan yg bertransaksi dengan B tidak termasuk atas pembayaran kepada pihak ketiga (Vendor A) sepanjang dapat dibuktikan dengan faktur tagihan dan/atau bukti pembayaran yang telah dibayarkan oleh penyedia jasa kepada pihak ketiga (Pasal 1 ayat (4) huruf d PMK-141/PMK.03/2015).
ARINI LUTHFAKA