jika perusahaan kami ada transaksi atas jasa dengan perusahaan singapore dan ada DGT, berapa tarif yg dikenakan untuk ppph 26?
P3B Indonesia - Singapore yang baru belum berlaku jadi masih menggunakan yang lama. Karena gak ada eksplisit diatur soal jasa di P3B nya, yang paling mendekati adalah di article 7 Laba Usaha, yang berhak memajaki adalah Negara pihak yang menerima Laba Usaha. Perusahaan di Indonesia tetap memotong tapi tarifnya 0%. Namun karena prinsipnya self-assessment, dikembalikan ke WP nya aja mba. Boleh juga konsul ke KPP dulu sebelum menentukan.
AHMAD ALI MURTADHO