Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

jika perusahaan kami ada transaksi atas jasa dengan perusahaan singapore dan ada DGT, berapa tarif yg dikenakan untuk ppph 26?


Jawaban

P3B Indonesia - Singapore yang baru belum berlaku jadi masih menggunakan yang lama. Karena gak ada eksplisit diatur soal jasa di P3B nya, yang paling mendekati adalah di article 7 Laba Usaha, yang berhak memajaki adalah Negara pihak yang menerima Laba Usaha. Perusahaan di Indonesia tetap memotong tapi tarifnya 0%. Namun karena prinsipnya self-assessment, dikembalikan ke WP nya aja mba. Boleh juga konsul ke KPP dulu sebelum menentukan.

AHMAD ALI MURTADHO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Q J U B E
M I᠎ C R P