Kalo udah perubahan data (alamat) di efakturnya lalu ngapain?
Jawaban
kalo perubahan data udah disetujui, di efaktur desktopnya nanti bisa ke management upload-profil pkp lalu klik sinkronisasi. Pastiin isiannya udah terisi semua ya
silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Email[email protected] ini dikhususkan untuk memberikan jawaban terhadap pertanyaan Wajib Pajak terkait pelaksanaan ketentuan perpajakan yang bersifat umum.
Perlu Saudara ketahui bahwa seluruh layanan perpajakan yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak tidak dipungut biaya apapun.