Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

WP ingin pembetulan SPT Masa 23/26 thn 2019, dulu lapor menggunakan e-spt (s.d sekarang juga masih), pembetulan krn ada transaksi pph 26 dimana tarif 0% belum terlaporkan. Saluran apa yang harus digunakan untuk pembetulan SPT tsb?


Jawaban

Untuk pelaporan atau pembetulan SPT Masa PPh Pasal 23/26 sebelum WP wajib menggunakan ebupot, dilaporkan menggunakan espt

FRISKA SALSABILA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

X P R O T
Q H J S D