WP mendapat invoice jasa dari kawasan bebas penyerahan tidak di kawasan bebas, untuk PPN nya apakah harus setor sendiri?
PPN yang terutang disetorkan oleh pihak yang memanfaatkan JKP dari kawasan bebas ke TLDDP dengan menggunakan KAP dan KJS 411211-100 Surat Setoran Pajak yang dilampiri dengan invoice atau kontrak merupakan dokumen yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak.
FRISKA SALSABILA