wp pp 23 untuk mendapatkan insentif tidak perlu pengajuan kan?
Jawaban
tidak pastikan dia memenuhi kriteria pp23 dan masih bisa memanfaatkannya kalau sudah. terkait pot put dengan pihak lain, silakan cetak SKET nya juga ya
silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Email[email protected] ini dikhususkan untuk memberikan jawaban terhadap pertanyaan Wajib Pajak terkait pelaksanaan ketentuan perpajakan yang bersifat umum.
Perlu Saudara ketahui bahwa seluruh layanan perpajakan yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak tidak dipungut biaya apapun.