Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

jika WP ingin jual aset 16D, namun nilai buku nya 0 apakah tidak dikenakan PPN ya mas/mba? Atau tetap kena sesuai ketentuan dan mengingat DPP dari 16D adalah harga pasar wajar?


Jawaban

Sesuai pasal 2 poin (f) PMK 121/2015, DPP utk aktiva yg menurut tujuan semula tdk utk diperjualbelikan adalah harga pasar wajar

WIDYANIAR SEVTI MAHARANI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Y W​ J N V
H Y I V T