Saat ini perusahaan masuk kategori penerima insentif pph 21 (DTP) namun ternyata seluruh karyawan upahnya sudah diatas ketentuan. apakah perusahaan tetap melaporkan realisasi DTP bulanan? karena pada menu skrg tidak dapat upload file yang isinya kosong, pada periode PMK DTP sebelumnya masih bisa
Kalau kondisinya pada masa tsb, perusahaan tidak memanfaatkan insentif DTP krn seluruh karyawan tdk memenuhi kriteria, maka tidak perlu lapor realisasi yaa
WIDYANIAR SEVTI MAHARANI