terkait pembayaran seminar ke luar negeri apakah merupakan objek PPh Pasal 26? transaksi antara badan dengan badan.
Secara umum, penghasilan yg dibayarkan kpd WPLN (termasuk imbalan sehubungan dengan jasa pekerjaan dan kegiatan) merupakan objek pemotongan pph pasal 26, kecuali ada DGT maka dapat mengacu ke P3B antara Indonesia dg negara lawan transaksi
WIDYANIAR SEVTI MAHARANI