Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

kami ada transaksi Pembuatan Pondasi Dan Tembok, Perbaikan Dan Penggantian Sambungan Pipa Air Basement, Injection Concrate Office Lantai 2, apakah bisa dikatagorikan sesuai jasa pada PMK 141/PMK.03/2015 pasal 1 ayat 6 huruf z ? Mas/Mba ini sepanjang yang ngerjain bukan WP bidang konstruksi masuk berarti ya?


Jawaban

<WRAP> Yg dilihat adalah jenis pekerjaannya dulu, jika itu termasuk pekerjaan jasa konstruksi maka siapapun yg mengerjakan jd objek PPh Final. http://tkb-djp/tkb/engine/faq/view.php?id

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Q V T G S
A Y B P U