kami ada transaksi Pembuatan Pondasi Dan Tembok, Perbaikan Dan Penggantian Sambungan Pipa Air Basement, Injection Concrate Office Lantai 2, apakah bisa dikatagorikan sesuai jasa pada PMK 141/PMK.03/2015 pasal 1 ayat 6 huruf z ? Mas/Mba ini sepanjang yang ngerjain bukan WP bidang konstruksi masuk berarti ya?
<WRAP> Yg dilihat adalah jenis pekerjaannya dulu, jika itu termasuk pekerjaan jasa konstruksi maka siapapun yg mengerjakan jd objek PPh Final. http://tkb-djp/tkb/engine/faq/view.php?id