Perbaikan gedung oleh OP apakah termasuk dalam jasa konstruksi pph final 4 ayat 2 atau masuk pph 21? (ada surat perintah kerja)
normatif definisi pekerjaan konstruksi ada di PP 51 2008, kalau masih ragu disarankan konsul dgn pihak kpp selaku yg mengawasi
CLAUDYA ROULI GULTOM